Pendahuluan
Pedoman pengelolaan ijazah sesuai Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024 menjadi acuan penting dalam menjamin keabsahan dan keamanan dokumen pendidikan yang bersifat sangat vital. Ijazah bukan hanya simbol kelulusan, tetapi juga berfungsi sebagai dokumen resmi yang dibutuhkan dalam melanjutkan pendidikan, mencari pekerjaan, hingga pengurusan administratif lainnya.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara komprehensif isi dari Permendikbudristek No. 58/2024, termasuk prinsip-prinsip pengelolaan ijazah, penulisan, pencetakan, distribusi, hingga pemusnahan ijazah rusak. Kami juga akan menyoroti tanggung jawab satuan pendidikan dan dinas pendidikan dalam menjamin keabsahan ijazah.
1. Latar Belakang Terbitnya Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024
Alasan diterbitkannya regulasi ini:
- Adanya kebutuhan untuk penyeragaman pengelolaan ijazah di seluruh satuan pendidikan Indonesia.
- Perlunya pencegahan pemalsuan ijazah, terutama dengan berkembangnya teknologi cetak.
- Memberikan landasan hukum yang jelas bagi sekolah dan dinas dalam pengelolaan administrasi kelulusan.
Permendikbudristek ini menggantikan beberapa peraturan terdahulu agar lebih adaptif terhadap perubahan kurikulum, termasuk implementasi Kurikulum Merdeka dan sistem digitalisasi pendidikan nasional.
2. Definisi dan Fungsi Ijazah
Ijazah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh satuan pendidikan dan/atau dinas pendidikan yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran dan dinyatakan lulus berdasarkan standar nasional pendidikan.
Fungsi ijazah antara lain:
- Bukti kelulusan peserta didik.
- Syarat administratif melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya.
- Dokumen pendukung saat melamar pekerjaan atau beasiswa.
- Identitas hukum akademik peserta didik.
Dalam konteks YMYL, keabsahan ijazah dapat memengaruhi masa depan finansial dan karier seseorang, sehingga pedoman pengelolaannya harus tepat, aman, dan transparan.
3. Ruang Lingkup Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024
Regulasi ini berlaku untuk:
- Satuan pendidikan formal: PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, SLB.
- Pendidikan non-formal: Kesetaraan seperti Paket A, B, dan C.
- Pendidikan berbasis komunitas atau satuan pendidikan khusus lainnya.
Permendikbudristek ini mengatur:
- Bentuk dan spesifikasi ijazah
- Penulisan dan pencetakan ijazah
- Distribusi dan pendistribusian
- Penggantian, pemusnahan, dan pelaporan
- Tanggung jawab satuan pendidikan dan dinas pendidikan
4. Spesifikasi dan Bentuk Ijazah Terbaru
Komponen Ijazah:
- Nama lengkap peserta didik.
- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
- Nomor ijazah nasional (unique).
- Tanda tangan kepala sekolah dan cap resmi.
- QR code atau pengaman khusus (opsional/digitalisasi).
Format penulisan ijazah wajib mengikuti:
- Font, ukuran, dan tata letak yang ditetapkan pusat.
- Bahasa Indonesia yang baku.
- Tidak diperbolehkan menggunakan gelar atau singkatan.
Bahan kertas:
- Direkomendasikan menggunakan kertas khusus berpengaman untuk mencegah pemalsuan.
Versi digital (jika diterapkan):
- Harus memiliki autentikasi berbasis kode unik atau kode QR yang dapat diverifikasi oleh sistem pusat.
Rekomendasi: Gunakan contoh desain yang disediakan Kemendikbudristek sebagai referensi dalam pembuatan template ijazah.
5. Penulisan Ijazah: Tata Cara dan Contoh
Ketentuan Umum:
- Nama dan data harus sesuai akta kelahiran/Kartu Keluarga (KK).
- Penulisan dilakukan secara manual (tulis tangan) atau digital (komputerisasi) sesuai sarana yang tersedia.
- Coretan atau tip-ex tidak diperbolehkan.
Contoh format:
Nama : Ahmad Rizky Ramadhan
NISN : 1234567890
Nomor Ijazah: DN-02 DI 0023456789
Tempat/Tgl Lahir: Jakarta, 3 April 2007
Telah lulus dari: SMP Negeri 1 Jakarta
Tahun Kelulusan: 2024
6. Proses Pencetakan dan Distribusi Ijazah
Prosedur Pencetakan:
- Dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
- Menggunakan data yang telah divalidasi dari Dapodik.
- Harus diawasi oleh panitia khusus untuk menjamin kualitas cetak.
Distribusi:
- Ijazah dikirim dari dinas ke sekolah-sekolah.
- Penyerahan kepada siswa harus melalui berita acara resmi dan ditandatangani pihak sekolah dan orang tua (jika perlu).
- Untuk satuan pendidikan luar negeri, mekanisme dilakukan melalui atase pendidikan RI.
7. Penggantian Ijazah yang Rusak atau Hilang
Ketentuan penggantian:
- Dilaporkan kepada sekolah dan dinas pendidikan.
- Harus melampirkan:
- Surat kehilangan dari kepolisian (untuk yang hilang).
- Bukti fisik ijazah rusak (untuk yang rusak).
- Fotokopi ijazah atau buku induk siswa.
- Surat pernyataan bermaterai.
Penggantian dilakukan satu kali dan diberi tanda khusus agar tidak disalahgunakan.
8. Pemusnahan Ijazah yang Tidak Digunakan
Prosedur pemusnahan:
- Ijazah rusak, berlebih, atau batal cetak harus dimusnahkan oleh tim resmi sekolah.
- Proses pemusnahan dilakukan dengan:
- Pembakaran
- Pencacahan kertas
- Disertai berita acara pemusnahan yang disimpan selama 5 tahun.
Langkah ini penting untuk menjaga keamanan dokumen agar tidak digunakan secara ilegal.
9. Digitalisasi dan Validasi Ijazah
Dalam era digital, validasi ijazah kini dapat dilakukan secara online melalui:
- Sistem Verifikasi Ijazah (SIVIL) dari Kemdikbudristek.
- Situs resmi sekolah/dinas pendidikan yang menyediakan pengecekan dengan nomor ijazah.
Keunggulan digitalisasi:
- Mempermudah verifikasi saat melamar kerja atau sekolah ke luar negeri.
- Mengurangi risiko pemalsuan.
- Mempercepat proses pendataan pendidikan nasional.
10. Tanggung Jawab Sekolah dan Dinas Pendidikan
Sekolah bertanggung jawab untuk:
- Penulisan dan verifikasi data siswa.
- Penyerahan ijazah kepada siswa.
- Pelaporan jumlah ijazah rusak atau hilang.
Dinas Pendidikan bertugas untuk:
- Menyediakan blanko ijazah.
- Melakukan monitoring dan pengawasan distribusi.
- Melaporkan ke pusat (Kemdikbudristek) secara berkala.
11. Link Eksternal (Referensi Terpercaya)
- Kemdikbudristek RI – Dokumen Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024
- Pusat Data dan Teknologi Informasi – SIVIL
- Peraturan Pendidikan Nasional
Kesimpulan
Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Ijazah memberikan panduan penting bagi satuan pendidikan dalam menjamin keabsahan, keamanan, dan keadilan dalam pengeluaran ijazah. Dari tata cara penulisan hingga prosedur pemusnahan, semua dijelaskan secara detail demi mendukung tata kelola pendidikan yang profesional dan transparan.
Dokumen ini juga menjadi penopang prinsip E-E-A-T karena berbasis regulasi resmi, memperkuat akuntabilitas lembaga pendidikan, dan memiliki implikasi besar terhadap masa depan siswa (YMYL).
Penutup
Ijazah adalah lebih dari sekadar selembar kertas; ia adalah gerbang menuju masa depan siswa. Dengan pengelolaan yang baik dan sesuai regulasi, kita menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan Indonesia. Terus ikuti artikel-artikel kami lainnya untuk mendapatkan informasi edukatif dan terpercaya seputar kebijakan pendidikan nasional.